Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa Pengantar dari RT setempat, foto kopi KK dan KTP, surat kelahiran dari Bidan/RS, foto kopi surat nikah/akta perkawinan, foto kopi KTP dua orang saksi, untuk dibuatkan Pengantar dan Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01).
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa Pengantar dari kelurahan, Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) untuk dilegalisir camat.
- Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo dengan membawa semua persyaratan pembuatan akte kelahiran.
Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat pengantar dari RT
- Surat Pengantardari kepala desa / lurah di ketahui camat
- Surat kelahiran dari bidan/RS asli / di foto copy di legalisir
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP orang tua di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy KK di legalisir lurah dan camat
- Foto Copy ijasah yang tercantum nama orang tuanya
- Saksi pencatatan dan pelaporan datang menandatangani register, dan melampirkan foto copy KTP
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa benrmaterai
- Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.